Sunday, 3 July 2016

Usulkan Segera Revisi UU ASN, Rieke Minta Penerimaan PNS Dihentikan Sementara

rieke diah pitaloka minta penerimaan PNS dihentikan sementara
Mungkin berbanding terbalik dengan harapan sebagian orang, terutama yang ingin menjadi PNS agar pemerintah membuka penerimaan PNS pada tahun ini, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka justru berpandangan sebaliknya penerimaan PNS dihentikan sementara. 

Ketika banyak yang berharap agar pemerintah kembali membuka lowongan menjadi CPNS atau aparatur sipil negara (ASN), namun anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menghentikan sementara seleksi CPNS.


Rieke tentu punya alasan. Menurut dia masih ada masalah dalam aturan yang mengatur soal rektuitmen CPNS tersebut. Dalam sidang paripurna DPR pada Senin (20/6/2016), disepakati sepuluh RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2016. Satu dari sepuluh UU tersebut, adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Rieke, UU ASN memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan normanya.

Kelemahan yang dimaksud adalah tidak dimuatnya ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru. Padahal sebenarnya, ketentuan peralihan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional.

"Tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian proses rekrutmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum,” kata Rieke di DPR, Senin (20/6/2016).

Rieke mengatakan, Kemenpan-RB belum menyelesaikan kewajiban membuat aturan turunan UU ASN, berupa 19 PP dan 4 Perpres yang diamanatkan UU ASN. Rieke pun meminta pimpinan DPR menyurati pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekrutmen dan seleksi CPNS. Terutama bagi pekerja berstatus honorer dan PTT yang telah mengabdi pada negara di sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah dan DPR diminta secepat mungkin menyelesaikan revisi UU ASN agar ke depan seluruh proses rekrutmen dan seleksi CPNS khususnya yang berstatus honorer dan PTT dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan.(fat) 


0 comments:

Post a Comment