Monday, 11 July 2016

Lowongan Kerja Program Nusantara Sehat Kementrian Kesehatan

Ini adalah kabar gembira bagi teman-teman lulusan pendidikan dibidang kesehatan. Setelah selesai melaksanakan penempatkan 194 orang tenaga kesehatan pada periode I tahun 2016 pada Juni 2016, Kementerian Kesehatan   mulai 27 Juni 2016 s/d  20  Juli  2016 kembali membuka peluang  bagi Putra dan Putri Bangsa untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat  Periode II tahun 2016 untuk  ditempatkan pada 92 lokus puskesmas, bagi yang persyaratan sebagai berikut :

Formasi yang dibutuhkan :
- Dokter
- Dokter gigi
- Bidan
- Perawat
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Ahli Tehnologi Laboratorium Medik
- Tenaga Kefarmasian
- Tenaga Gizi


Syarat  Pendaftaran :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya
  • Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
  • Belum menikah, dan bersedia tidak menikah selama 6 bulan masa penugasan
  • Sehat jasmani rohani
  • Bebas narkoba
  • Berkelakuan baik
  • Wajib memiliki STR yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
  • Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan


File-file yang harus diupload pada saat pendaftaran :

1. Pas Foto
2. Scan Ijasah
3. Scan STR yang masih berlaku
4. Scan KTP
5. Scan Kartu Keluarga
6. Sertifikat pelathan

Catatan : 
  1. Semua file yang diupload harus berukuran kurang dari 250kb
  2. Bagi peserta yang sudah pernah mengikuti proses pendaftaran pada periode  yang lalu, akun masih dapat digunakan dan apabila lupa password dapat               mengakses menu lupa password pada saat login.


Cara Pendaftaran

Untuk lebih jeasnya Dapat di  unduh (download)  pada menu Bantuan / Petunjuk Pendaftaran pada laman nusantarasehat.kemkes.go.id

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan dari tangga  27  Juni s/d  20  Juli  2016 melalui Website  resmi program Nusantara sehat nusantarasehat.kemkes.go.id

Jadwal Pengumuman

Hasil   Seleksi akan diumumkan pada tanggal  26  Juli  2016Melalui Website nusantarasehat.kemkes.go.id


Demikian infrmasinya, semga bermanfaat!

Sunday, 10 July 2016

Begini Pesan Protes Berantai PNS Kepada MENPAN & RB

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan fasilitas dinas untuk mudik. Namun, belakangan para PNS protes karena menilai Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi, tidak memberikan teladan atas aturan yang dibuatnya.

Protes tersebut disampaikan melalui pesan secara berantai di antara sesama PNS bahkan lintas provinsi. Tidak diketahui pengirim pertamanya. Namun, di akhir pesan disebutkan pesan itu dikirim oleh rekan yang melihat Menteri Yuddy saat menggunakan fasilitas mobil patroli dan pengawal.

"Saya mendapat pesan dari rekan PNS Kalimantan Selatan," ujar seorang PNS Kota Bandung yang mengirim pesan berantai tersebut melalui whatsapp kepada "PR", Minggu 10 Juli 2016.

Melalui pesan tersebut, PNS mempertanyakan konsistensi Menteri Yuddy yang menggunakan fasilitas patwal saat mudik ke Kota Bandung. Berikut isi lengkap pesan berantai tersebut.

"Yang terhormat bapak menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi...kami selaku aparatur negara yg taat dan disiplin pada perintah atasan di saat memperoleh perintah sebagai pejabat dan penyelenggara negara untuk Tidak menggunakan seluruh fasilitas Dinas termasuk kendaraan Dinas di saat cuti bersama lebaran dan mudik atas dasar surat menpan RB.

Anjuran tersebut dgn ikhlas dan penuh kesadaran kami laksanakan, karena kami Tidak ingin menjadi pelayan masyarakat yg aji mumpung..tp ternyata secara tdk sengaja berpapasan dgn rombongan yang di kawal oleh patwal yang ternyata rombongan tersebut adalah kendaraan yg di tumpangi oleh menpan RB beserta keluarga yg akan pulang ke riung bandung, hati kecil ini hanya bisa berbisik pemimpin itu bukan hanya bisa memberi perintah tp harus bisa jadi contoh dan teladan baik bagi anak buahnya..

Patwal menteri itu fasilitas Dinas atau fasilitas dari akhirat pa menteri??...cukup tau aja deh saya mah, bsk situ mau ngember apapun punten saya akan jawab preeeeeeettt dengan lantang...
curhatan teman yg melihat rombongan ke RB."***

Friday, 8 July 2016

PNS : Antara Jumlah atau Kualitas

[source : liputan6.com]
Rencana pemerintah yang akan membuka lowongan PNS pada tahun ini patut disambut gembira, terlepas apakah rencana itu akan betul-betul jadi atau tidak dilaksanakan, namun tentunya ini merupakan kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia terutama para pencari kerja. Sebenarnya apa yang dibutuhkan saat ini, apakah penambahan jumlah PNS atau peningkatan kualitas dan kompetensi PNS yang sudah ada.

Kepala Lembaga Administrasi Negara RI Agus Dwiyanto menilai persoalan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia lebih terkait masalah kompetensi daripada soal jumlah. Rasio jumlah PNS dan jumlah penduduk di Indonesia masih wajar dan lebih baik jika dibandingkan dengan negara lain di Asia.

"Masalah PNS sebenarnya terletak pada kompetensi dan kualitas," ujar Agus dalam peluncuran bukunya “Reformasi Birokrasi Konstektual: Kembali ke Jalur yang Benar” di Jakarta, Kamis (7/5).

Hadir juga sebagai pembicara Kepala Pusat Kajian Reformasi Administrasi LAN M Taufik dan Guru Besar Administrasi Publik UGM Wahyudi Kumorotomo.

Agus mengungkapkan dari sekitar 4,5 juta PNS yang ada sekarang, kurang lebih 1,3 juta di antaranya direkrut melalui jalur Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2).

"Kita tahu mereka ini (tenaga honorer K1 dan K2) direkrut bukan berdasarkan kompetensi, tetapi lebih banyak karena nepotisme dan mau dibayar rendah," ucapnya.

Menurut Agus, pemerintah selama ini juga tidak melakukan investasi pemberdayaan PNS dengan berbagai pelatihan. Hal ini, lanjutnya turut mempengaruhi rendahnya kualitas dan kompetensi PNS.

"Dalam penelitian kita tahun 2013, ada PNS di Indonesia yang baru melakukan pelatihan sekali dalam 26 tahun. Jika dibandingkan dengan PNS di Singapura, dalam setahun, mereka punya 100 jam untuk lakukan pelatihan," terang Agus.

Karena itu, Agus menawarkan pemerintah mengatasi persoalan PNS dengan mempercepat arus keluar dari PNS yang tidak kompeten dan memperbesar arus masuk bagi yang kompeten. Pemerintah harus berani menghentikan penerimaan PNS yang berasal dari K2 sembari memberikan kompensasi yang layak.

"Kita mengharapkan pemerintah memperhatikan peningkatan kualitas PNS, bukan hanya menambah jumlahnya agar bisa menghasilkan PNS yang kompeten, unggul, peduli, transformatif, profesional, berintegritas, memiliki visi kebaruan dan menjadi agen democratic governance," papar Agus.


Tahun Depan Gaji PNS Berdasarkan Kinerja

Pemerintah berencana untuk memberlakukan sistem penggajian baru terhadap PNS yang bakal direalisasikan tahun depan. Rencana ini berbarengan dengan rencana penetapan beberapa RPP turunan UU Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di antaranya Manajemen ASN dan RPP Gaji serta Pensiun. Sesuai ketentuan UU ASN, implementasinya dilaksanakan dua tahun sejak diundangkan. 

"Memang kalau mengikuti aturan, harusnya turunan UU ASN sudah direalisasikan tahun ini, karena UU ASN ditetapkan 2014. Tapi karena keterbatasan anggaran, digeser ke 2017," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Senin (13/6).

Terkait sistem penggajian, menurut Iwan, sapaan akrabnya, mengikuti mekanisme kinerja. Dengan demikian, gaji masing-masing PNS akan berbeda-beda tergantung kinerjanya.

"Gaji pokoknya tetap sama, yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Sampai saat ini tunjangan kinerja untuk PNS golongan yang sama misalnya IIIa sama nilainya. Begitu PP Gaji dan Pensiun berlaku, tidak sama lagi," terangnya.

Dia mencontohkan, PNS golongan IIIc yang sama-sama punya‎ jabatan, tapi nilai jabatannya berbeda, akan berbeda juga income per bulan.

 "Jadi gaji PNS tu akan diukur sesuai kinerjanya. PNS yang kinerja bagus, tanggung jawabnya besar akan lebih tinggi pendapatannya dibanding PNS berkinerja standar dan tanggung jawab kecil meski golongan kepangkatannya sama," paparnya.

Sunday, 3 July 2016

Usulkan Segera Revisi UU ASN, Rieke Minta Penerimaan PNS Dihentikan Sementara

rieke diah pitaloka minta penerimaan PNS dihentikan sementara
Mungkin berbanding terbalik dengan harapan sebagian orang, terutama yang ingin menjadi PNS agar pemerintah membuka penerimaan PNS pada tahun ini, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka justru berpandangan sebaliknya penerimaan PNS dihentikan sementara. 

Ketika banyak yang berharap agar pemerintah kembali membuka lowongan menjadi CPNS atau aparatur sipil negara (ASN), namun anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menghentikan sementara seleksi CPNS.


Rieke tentu punya alasan. Menurut dia masih ada masalah dalam aturan yang mengatur soal rektuitmen CPNS tersebut. Dalam sidang paripurna DPR pada Senin (20/6/2016), disepakati sepuluh RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2016. Satu dari sepuluh UU tersebut, adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Rieke, UU ASN memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan normanya.

Kelemahan yang dimaksud adalah tidak dimuatnya ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru. Padahal sebenarnya, ketentuan peralihan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional.

"Tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian proses rekrutmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum,” kata Rieke di DPR, Senin (20/6/2016).

Rieke mengatakan, Kemenpan-RB belum menyelesaikan kewajiban membuat aturan turunan UU ASN, berupa 19 PP dan 4 Perpres yang diamanatkan UU ASN. Rieke pun meminta pimpinan DPR menyurati pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekrutmen dan seleksi CPNS. Terutama bagi pekerja berstatus honorer dan PTT yang telah mengabdi pada negara di sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah dan DPR diminta secepat mungkin menyelesaikan revisi UU ASN agar ke depan seluruh proses rekrutmen dan seleksi CPNS khususnya yang berstatus honorer dan PTT dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan.(fat) 


Kabar Gembira, Pemerintah Akan Buka 28 Ribu Lowongan CPNS Tahun Ini

[Source : Solopos.com]
Berita ini mungkin bakal jadi kabar gembira buat para teman-teman yang ingin mengadu nasibnya dengan mencoba peruntungan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, karena paada tahun ini pemerintah  akan merekrut sekitar 28 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS). Rencananya CPNS ini akan dialokasikan untuk jabatan dan posisi tertentu sesuai kebutuhan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan perekrutan dilakukan karena masih ada ruang dalam alokasi belanja pegawai pemerintah yang dianggarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Tahun Anggaran 2016, alokasi belanja pegawai mencapai 80 ribu orang.

"Kalau yang dianggarkan Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2016 itu rekrutmen sekitar 80 ribuan PNS baru untuk 2016," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Namun dari total alokasi tersebut, lanjut Yuddy, sampai saat ini ‎baru terpakai 52 ribu. Dengan rincian, 11 ribu untuk CPNS dari sekolah kedinasan seperti IPDN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Sekolah Tinggi Intelijen, BMKG dan lain-lain.

Sedangkan 41 ribu dialokasikan untuk merekrut bidan pegawai tidak tetap (PTT) dan dokter PTT. "Jadi kan kita belum gunakan semua‎," kata dia.

Sisa alokasi 28 ribu CPNS tersebut akan masuk pada sejumlah sektor yang mendukung visi misi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya sektor pertanian. Namun hingga saat ini total kebutuhan masih dalam perhitungan. "Kami akan merekrut penyuluh pertanian, jumlahnya sedang dihitung," ungkap dia.

Dengan perekrutan PNS baru ini, diharapkan akan menggenapkan kebutuhan pegawai pada sektor prioritas pemerintah. Selain itu, perekrutan tersebut juga akan menggantikan para PNS yang telah memasuki masa pensiun pada tahun ini.

"Ya itu hanya betul-betul menggenapkan kebutuan untuk prioritas program Nawacita dulu. Yang pensiun 120 ribu. Itu saja sudah negatif growth," tandas dia.

PNS Dilarang Ambil Cuti Setelah Lebaran

Menpan laran PNS ambil cuti pasca lebaran
Bagi teman-teman PNS diseluruh Indonesia yang sudah pada pulang ke kampung halaman guna merayakan lebaran bersama sanak saudara ada baiknya meluangkan waktu untuk membaca surat Menteri PANRB Nomor B/2337/M.PANRB/2016 tertanggal 27 Juni 2016. Bahwasanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengambil cuti tambahan pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam 

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa para pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanan cuti bersama pada 11 Juli 2016 sampai 15 Juli 2016.

"Mengingat pelaksanan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari kalender," demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip Sindonews di Jakarta, Minggu (3/7/2016).

Sementara itu, bagi PNS yang saat cuti bersama tidak mengambil jatah cuti tersebut dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka aparatur negara tersebut diizinkan untuk diberi cuti tahunan. Adapun PNS jenis tersebut antara lain, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan linnya.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," demikian disebutkan.


PNS Bakal Bisa Punya Rumah Sendiri

[Ilustrasi]
Lahirnya UU No 1 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi angin segar bagi seluruh PNS terutama mereka yang belum mempunyai rumah. Kabar ini setidaknya akan menambah semangat kerja bagi PNS yang selama ini mengidam-idamkan mempunyai rumah sendiri.

.“Bapertarum ini merupakan embrio dari Tapera,” ujar Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan, Minggu (3/7).

Menurutnya, pada 1993 pemerintah membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang melakuan penyediaan rumah bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit Liquiditas Bank Indonesia (KLBI).

“Saat itu, pemerintah melihat bahwa kendala PNS untuk memiliki rumah hanya masalah uang muka. Karena itu PNS dipaksa menabung melalui Bapertarum, untuk menambah uang muka,” ujarnya.

Kini, dengan UU Tapera, Bapertarum akan bergabung ke dalam Tapera. Ada amanat UU yang memerintahkan pembentukan tapera dalam waktu paling lama dua tahun. Bapertarum akan terlibat aktif dalam menyiapkan terbentuknya Tapera. 

"Sejauh ini, Bapertarum masih tetap melaksanakan peran untuk mendorong dan membantu PNS memiliki rumah," ucapnya.

Menurut Heroe, kehadiran Tapera bertujuan mengumpulkan dana murah jangka panjang. Hal ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan perumahan bersifat jangka panjang, termasuk kreditnya, tetapi struktur pembiayaan relatif jangka pendek.

“Sumber pendanaan untuk perumahan berasal dari perbankan yang umumnya jangkanya pendek, dalam bentuk deposito, tabungan, dan lain-lain. Dana perumahan di Indonesia itu sangat riskan,” imbuhnya.‎ (esy/jpnn)


PNS : Sama- sama Bekerja, Nasib Beda-Beda

Pantaskah PNS dan pejabat negara digaji lebih tinggi dari gaji yang diterima saat ini? Jawannya bisa berbeda antara yang menyatakan pantas dengan yang menyatakan tidak pantas. Perbedaan jawaban ini sangat bisa dimaklumi tergantung kita melihatnya dari sudut pandang mana dan siapa.

Jika kita bertanya kepada PNS saya bisa memastikan pasti mereka (mungkin termasuk saya ) menginginkan adanya kenaikan gaji dari yang diterima saat ini, alasannya mungkin tidak jauh berbeda dari dulu sampai sekarang bahwa besaran gaji yang diterima PNS saat ini masih jauh dari kata cukup mengingat perubahan harga kebutuhan pokok saat ini yang cenderung mengalami kenaikan dan sangat jarang terjadi penurunan. Sedangkan jika kita melihat dari kondisi perekonomian saat ini dimana banyak rakyat yang hidup dalam kesusahan tentunya PNS harus malu mengeluhkan gaji yang diterimanya.

Namun terlepas itu pada tulisan ini penulis ingin sedikit menyinggung sistem penggajian, dan sistem pemberian tambahan penghasilan terhadap PNS (yang tidak seragam ) antara satu daerah dengan daerah lain, bahkan ketidakseragaman itu juga terjadi dalam satu daerah

Sudah memadaikah gaji PNS saat ini. Bayangkan dengan penghasilan rata- rata 2 sampai dengan 4 juta perbulan harus membiayai pengeluaran rata-rata 3-4 juta perbulan (dengan asumsi pengeluaran perhari Rp 120 ribu) itu adalah perhitungan biaya hidup di daerah- daerah, lalu bagaimana dengan mereka PNS yang hidup di kota-kota besar dengan harga barang serba mahal, penuis hakkul yakin gaji yang diterima kalaupun tidak bisa kita bilang tidak cukup, paling-paling cuma bisa pas-pasan. Bukan kah para PNS ini juga harus memikirkan masa depan anak-anak mereka yang membutuhkan pendidikan yang layak.

Sebagai akibat dari belum memadainya gaji PNS saat ini adalah seperti yang di ungkapkan eleh Kwik Kwian Gie, mantan menteri pada era presiden Gusdur : 

“Sistem penggajian PNS dan POLRI sudah menjadi sangat semerawut. Ini disebabkan karena besarnya gaji yang diterima hanya cukup untuk hidup satu sampai dua minggu saja. Maka dicarikan berbagai macam akal dan rekayasa seperti tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya, tunjangan in natura dsb”

Hal seperti yang disampaikan diatas adalah fakta pertama mengenai pendapatan PNS, namun lebih dari itu ada fakta lainnya yang terjadi di lingkungan PNS terutama di daerah, bahwa ternyata banyak juga PNS yang hidupnya berkecukupan, dimana mereka bisa juga membeli mobil, bisa bangun rumah yang bisa dikatakan bagus (paling tidak menurut penulis), hal ini biasanya terlihat dari PNS yang kebetulan ditempatkan pada dinas/badan/kantor ataupun kebetulan ditempatkan pada posisi “strategis”

Lalu pertanyaanya apakah ada perbedaan besaran gaji PNS (gaji pokok) berdasarkan perbedaan tempat bekerja? Setau penulis perbedaan besaran gaji itu memang ada tetapi berdasarkan masa kerja dan tingkat golongan PNS itu sendiri, perbedaan juga ada ketika gaji pokok tersebut diakumulasi dengan tunjangan tunjangan lainnya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan . Perbedaan lainnya juga bisa terjadi pada mereka yang bekerja pada instansi vertikal, hal ini karena besaran tunjangan pada instansi vertikal tersebut bisa bermacam-macam katakanlah seperti pada beberapa kementrian yang memberikan remunerasi kepada PNS nya.

Maksud dari tulisan ini penulis tidak akan menyoroti kenapa ada sebagian PNS yang bisa beli mobil dan buat rumah yang bisa dibilang bagus, sementara ada juga PNS lainya cuma bisa hidup pas-pasan bahkan kadang-kadang harus ngutang sana sini untuk mencukupi biaya hidup. Hal ini tentunya akan ada banyak faktor yang mempengaruhi.

Faktor pertama kenapa sebagian PNS bisa hidupnya enak barang kali dia memang mewarisi harta kekayaan yang ditingalkan oleh orangtuanya atau mungkin sebelum menjadi PNS mereka pernah bekerja pada sektor swasta dengan penghasilan yang mencukupi sehingga ketika menjadi PNS dia memang sudah punya fasilitas seperti yang disebut diatas.

Faktor selanjutnya, mungkin saja kebetulan Suami dan istri dari mereka adalah sama-sama sebagai PNS, atau salah satu dari suami atau istri bekerja ada sektor swasta, bahkan mungkin salah satunya adalah Pengusaha, sehingga penghasilan mereka tentu akan berbeda dengan keluarga yang cuma salah satu antara suami atau istrinya saja yang menjadi PNS. 

Sementara itu bagi PNS yang merasa hidupnya pas-pasan atau mungking kurang juga ada banyak faktor yang tentunya mempengaruhi, misanya barang kali saja gaji mereka sudah dipotong tiap bulan oleh bendahara untuk setoran kredit di bank, atau mungkin gaya hidup yang “lebih besar pasak dari tiang” maka pantas saja gaji mereka tidak akan pernah cukup untuk biaya hidup sehari-hari

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, penulis ingin membahas beberapa hal yang barang kali menyebabkan terjadinya ketimpangan antara PNS satu daerah dengan PNS daerah lainnya, bahkan antar PNS dalam satu daerah. 

1. Sudah tepatkah sistem penggajian PNS saat ini?

Hal ini didasari dari dari program reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah saat ini, dimana tujuan mulia dari reformasi birokrasi ini yang ingin mengembalikan fungsi Pegawai Negeri Sipil pada fungsi yang seharusnya yaitu sebagai pelayan masyarakat yang belakangan ini posisinya sudah terbalik sehinga menempatkan Pejabat dan PNS pada posisi orang yang dilayani. Tujuan lainya adalah untuk memangkas jalur birokrasi yang selama ini cenderung berliku bagaikan jalan di pegunungan.

Niat Baik pemerintah ini tentunya memerlukan dukungan Pegawai Negeri Sipil sebagai pihak yang akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah tersebut, so pasti faktor sumberdaya manuasia PNS akan sangat menentukan sukses tidaknya program reformasi birokrasi ini. Pegawai Negeri sipil dituntut untuk bekerja lebih baik, lebih melayani, lebih disiplin, lebih taat aturan dan hal- hal baik lainya.

Persoalan selama ini bahwa sebagian PNS tidak bekerja secara optimal, banyak PNS yang tidak kompeten mungkin adalah faktor lainya sehingga perlu adanya reformasi birokrasi dalam tubuh Korp Pegawai Pegeri Negeri sipil tersebut. Hal ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah.

Lalu persoalan kurang optimalnya kinerja PNS selama ini apakah itu murni kesalahan dari oknum PNS itu sendiri, atau jangan jangan ada hal lain yang menyebabkan tidak optimalnya kinerja PNS. Coba kita bayangkan saja bisakah PNS konsentarsi pada pekerjaan disaat satu sudut dari pikiran mereka harus memikirkan bagaimana mencari penghasilan lain untuk nambah-nambah penghasilan yang ada guna mencukupi kebutuhan hidup.

Dengan keluarnya Undang-undang ASN tahun 2014 telah sedikit memberi angin segar bagi para abdi negara, sebagai konsekwensi dari berlakunya Undang-undang tersebut ialah adanya perubahan pada sistem penggajian PNS, dimana komponen penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji pokok merupakan komponen penghasilan ASN yang besarnya sama jika pangkat, golongan, dan masa kerjanya sama tanpa membedakan daerah/tempat di mana ASN tersebut bekerja. ASN dengan pangkat, golongan, dan masa kerja yang sama, di manapun dia bekerja. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan nilainya akan berbeda-beda tergantung di mana ASN tersebut bekerja dan di instansi mana ASN tersebut ditempatkan. Nantinya, akan dibuat cluster cluster. dan cluster-cluster tersebut disusun berdasarkan rayon yang pertimbangannya di antaranya adalah Pendapatan Asli Daerah , tingkat kemahalan, dan jumlah penduduk.

Belum keluarnya PP tentang sistem penggajian seperti tersebut diatas merupakan penyebab belum diterapkankannya sestem penggajian seperti itu, berdasarkan Kepres Nomor 9 Tahun 2015 RPP merupakan salah satu RPP prioritas ditahun 2015. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi pernah mengatakan bahwa sistem penggajian ini kemungkinan akan mulai dijalankan di tahun 2017

2. Sudah tepatkah sistem Pemberian Tambahan Penghasilan PNS saat Ini?

Kebijakan pemberian honorarium kepada PNS yang selama ini dilakukan hanya terbatas kepada PNS yang terlibat pada kegiatan proyek, perbedaan unit kerja telah secara nyata terjadinya perbedaan pendapatan antar PNS, unit-unit kerja tertentu yang memunyai banyak kegiatan tentu akan memperolah honorarium yang lebih besar ketimbang PNS pada unit kerja yang hanya mempunyai satu dua kegiatan saja. Hal ini sudah barang tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial antar PNS. Kondisi tersebut juga bisa mengakibatkan demotivasi kerja bagi sebagian besar PNS.

Berbagai uaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mencari solusi untuk mengatasi rendahnya pendapatan PNS. Sallah satu cara yang dilakukan yaitu dengan memberikan tambahan penghasilan secara merata kepada seluruh pegawai, perberbedaannya adalah syarat pemberian tambahan pendapatan tersebut. 

Pemberian tambahan penghasilan tersebut dimaksud supaya tidak menimbulkan kecemburuan diantara PNS. Berdasarkan peraturan Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberaa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011, pasal 39 ayat (2) berbunyi: “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja”. 

Dengan ketentuan tersebut maka memungkinkan bagi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan bagi PNS daerah asalkan berdasarkan kepada beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. 

Yang menjadi persoalan dalam pemberian tambahan penghasilan tersebut adalah apa tolak ukur dalam hal menentukan prestasi kerja PNS, apakah tingkat kehadiran, kinerja ataupun kualitas hasil pekerjaan oleh PNS itu sendiri, karna menurut pengamatan penulis pada beberapa daerah tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada seluruh PNS, padahal dalam Permendagri nomor 59 tahun 2007 sudah jelas dikatakan dalam pasal 39 ayat (7) “Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi”. Pertanyaannya apakah semua PNS mempunyai prestasi kerja? Padahal faktanya banyak lho PNS yang cuma kekantor untuk “3DP”datang, duduk, diam dan pulang.

Persoalan lainya adalah bagaimana jika ada PNS yang sudah menerima tambahan penghasilan yang bersumber dari APBN katakanlah seperti guru yang sudah menerima tunjangan profesi tetapi masih juga memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk lain. Belum lagi bagaimana jika ada PNS yang menerima tambahan penghasilan “double” dimana sudah menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja tapi juga menerima tambahan penghasilan dalam bentuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Bahkan yang akan sangat mengherankan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tersebut hanya diberikan kepada unit kerja tertentu saja.

Berangkat dari itu semua harapan kita bahwa dalam pemberian tambahan penghasilan tersebut hendaknya ada penyeragaman antar daerah dengan pemberian cluster-cluster tertentu berdasarkan rayon, hal ini perlu untuk menghindari adanya kecemburuan antar PNS, karna PNS yang bekerja pada daerah dengan PAD tinggi memperoleh Tambahan penghasilan yang tinggi pula, lalu bagaimana dengan PNS yang didaerah dengan PAD rendah. 

Demikian juga bagi Pemerintah daerah hendaknya menentukan kriteria yang jelas dalam pemberian tambahan penghasilan kepada PNS dijajaranya, penilaian tersebut haruslah benar-benar objektif.

Dalam hal ini kita bukannya iri atau cemburu terhadap mereka yang punya penghasilan lebih tersebut, namun persoalannya adalah dimana letak keadilan itu. 

Selain itu Dengan diberlakukannya kebijakan tambahan penghasilan bagi PNS daerah hendaknya berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai sehingga menumbuhkan keyakinan pegawai dalam menetapkan perencanaan kebutuhan hidupnya. 

Disisi lain pemberian tambahan penghasilan diarahkan agar seluruh PNS termasuk pegawai pada garis depan pelayanan agar dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya dan dapat memberikan kualitas layanan sesuai standar prosedur baku (SOP) yang ditetapkan.

Pemerintah di daerah dapat memberlakukan sanksi yang tegas bagi pegawai yang menerima suap dalam memberikan layanan masyarakat.