Monday, 25 March 2019

Ini lho Besaran Kenaikan Gaji PNS 2019


Kenaikan Gaji PNS 2019
BERITA TENTANG PNS- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil , yang berarti kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akan segera dicairkan.

Untuk kenaikan gaji, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada awal April mendatang.

Adapun besaran kenaikangai PNS Tahun 2019 ini rata-rata sebesar 5%. Sebagai contoh Golongan II/a gaji terendah dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya sebesar Rp. 1.926.000, kini  menjadi Rp 2.022.200, sedangkan tertinggi golongan II/d masa kerja 32 tahun sebelumnya Rp 3.213.000  menjadi Rp 3.373.600).

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS



Monday, 11 July 2016

Lowongan Kerja Program Nusantara Sehat Kementrian Kesehatan

Ini adalah kabar gembira bagi teman-teman lulusan pendidikan dibidang kesehatan. Setelah selesai melaksanakan penempatkan 194 orang tenaga kesehatan pada periode I tahun 2016 pada Juni 2016, Kementerian Kesehatan   mulai 27 Juni 2016 s/d  20  Juli  2016 kembali membuka peluang  bagi Putra dan Putri Bangsa untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat  Periode II tahun 2016 untuk  ditempatkan pada 92 lokus puskesmas, bagi yang persyaratan sebagai berikut :

Formasi yang dibutuhkan :
- Dokter
- Dokter gigi
- Bidan
- Perawat
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Ahli Tehnologi Laboratorium Medik
- Tenaga Kefarmasian
- Tenaga Gizi


Syarat  Pendaftaran :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya
  • Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
  • Belum menikah, dan bersedia tidak menikah selama 6 bulan masa penugasan
  • Sehat jasmani rohani
  • Bebas narkoba
  • Berkelakuan baik
  • Wajib memiliki STR yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
  • Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan


File-file yang harus diupload pada saat pendaftaran :

1. Pas Foto
2. Scan Ijasah
3. Scan STR yang masih berlaku
4. Scan KTP
5. Scan Kartu Keluarga
6. Sertifikat pelathan

Catatan : 
  1. Semua file yang diupload harus berukuran kurang dari 250kb
  2. Bagi peserta yang sudah pernah mengikuti proses pendaftaran pada periode  yang lalu, akun masih dapat digunakan dan apabila lupa password dapat               mengakses menu lupa password pada saat login.


Cara Pendaftaran

Untuk lebih jeasnya Dapat di  unduh (download)  pada menu Bantuan / Petunjuk Pendaftaran pada laman nusantarasehat.kemkes.go.id

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan dari tangga  27  Juni s/d  20  Juli  2016 melalui Website  resmi program Nusantara sehat nusantarasehat.kemkes.go.id

Jadwal Pengumuman

Hasil   Seleksi akan diumumkan pada tanggal  26  Juli  2016Melalui Website nusantarasehat.kemkes.go.id


Demikian infrmasinya, semga bermanfaat!

Sunday, 10 July 2016

Begini Pesan Protes Berantai PNS Kepada MENPAN & RB

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) melarang aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan fasilitas dinas untuk mudik. Namun, belakangan para PNS protes karena menilai Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi, tidak memberikan teladan atas aturan yang dibuatnya.

Protes tersebut disampaikan melalui pesan secara berantai di antara sesama PNS bahkan lintas provinsi. Tidak diketahui pengirim pertamanya. Namun, di akhir pesan disebutkan pesan itu dikirim oleh rekan yang melihat Menteri Yuddy saat menggunakan fasilitas mobil patroli dan pengawal.

"Saya mendapat pesan dari rekan PNS Kalimantan Selatan," ujar seorang PNS Kota Bandung yang mengirim pesan berantai tersebut melalui whatsapp kepada "PR", Minggu 10 Juli 2016.

Melalui pesan tersebut, PNS mempertanyakan konsistensi Menteri Yuddy yang menggunakan fasilitas patwal saat mudik ke Kota Bandung. Berikut isi lengkap pesan berantai tersebut.

"Yang terhormat bapak menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi...kami selaku aparatur negara yg taat dan disiplin pada perintah atasan di saat memperoleh perintah sebagai pejabat dan penyelenggara negara untuk Tidak menggunakan seluruh fasilitas Dinas termasuk kendaraan Dinas di saat cuti bersama lebaran dan mudik atas dasar surat menpan RB.

Anjuran tersebut dgn ikhlas dan penuh kesadaran kami laksanakan, karena kami Tidak ingin menjadi pelayan masyarakat yg aji mumpung..tp ternyata secara tdk sengaja berpapasan dgn rombongan yang di kawal oleh patwal yang ternyata rombongan tersebut adalah kendaraan yg di tumpangi oleh menpan RB beserta keluarga yg akan pulang ke riung bandung, hati kecil ini hanya bisa berbisik pemimpin itu bukan hanya bisa memberi perintah tp harus bisa jadi contoh dan teladan baik bagi anak buahnya..

Patwal menteri itu fasilitas Dinas atau fasilitas dari akhirat pa menteri??...cukup tau aja deh saya mah, bsk situ mau ngember apapun punten saya akan jawab preeeeeeettt dengan lantang...
curhatan teman yg melihat rombongan ke RB."***

Friday, 8 July 2016

PNS : Antara Jumlah atau Kualitas

[source : liputan6.com]
Rencana pemerintah yang akan membuka lowongan PNS pada tahun ini patut disambut gembira, terlepas apakah rencana itu akan betul-betul jadi atau tidak dilaksanakan, namun tentunya ini merupakan kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia terutama para pencari kerja. Sebenarnya apa yang dibutuhkan saat ini, apakah penambahan jumlah PNS atau peningkatan kualitas dan kompetensi PNS yang sudah ada.

Kepala Lembaga Administrasi Negara RI Agus Dwiyanto menilai persoalan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia lebih terkait masalah kompetensi daripada soal jumlah. Rasio jumlah PNS dan jumlah penduduk di Indonesia masih wajar dan lebih baik jika dibandingkan dengan negara lain di Asia.

"Masalah PNS sebenarnya terletak pada kompetensi dan kualitas," ujar Agus dalam peluncuran bukunya “Reformasi Birokrasi Konstektual: Kembali ke Jalur yang Benar” di Jakarta, Kamis (7/5).

Hadir juga sebagai pembicara Kepala Pusat Kajian Reformasi Administrasi LAN M Taufik dan Guru Besar Administrasi Publik UGM Wahyudi Kumorotomo.

Agus mengungkapkan dari sekitar 4,5 juta PNS yang ada sekarang, kurang lebih 1,3 juta di antaranya direkrut melalui jalur Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2).

"Kita tahu mereka ini (tenaga honorer K1 dan K2) direkrut bukan berdasarkan kompetensi, tetapi lebih banyak karena nepotisme dan mau dibayar rendah," ucapnya.

Menurut Agus, pemerintah selama ini juga tidak melakukan investasi pemberdayaan PNS dengan berbagai pelatihan. Hal ini, lanjutnya turut mempengaruhi rendahnya kualitas dan kompetensi PNS.

"Dalam penelitian kita tahun 2013, ada PNS di Indonesia yang baru melakukan pelatihan sekali dalam 26 tahun. Jika dibandingkan dengan PNS di Singapura, dalam setahun, mereka punya 100 jam untuk lakukan pelatihan," terang Agus.

Karena itu, Agus menawarkan pemerintah mengatasi persoalan PNS dengan mempercepat arus keluar dari PNS yang tidak kompeten dan memperbesar arus masuk bagi yang kompeten. Pemerintah harus berani menghentikan penerimaan PNS yang berasal dari K2 sembari memberikan kompensasi yang layak.

"Kita mengharapkan pemerintah memperhatikan peningkatan kualitas PNS, bukan hanya menambah jumlahnya agar bisa menghasilkan PNS yang kompeten, unggul, peduli, transformatif, profesional, berintegritas, memiliki visi kebaruan dan menjadi agen democratic governance," papar Agus.


Tahun Depan Gaji PNS Berdasarkan Kinerja

Pemerintah berencana untuk memberlakukan sistem penggajian baru terhadap PNS yang bakal direalisasikan tahun depan. Rencana ini berbarengan dengan rencana penetapan beberapa RPP turunan UU Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di antaranya Manajemen ASN dan RPP Gaji serta Pensiun. Sesuai ketentuan UU ASN, implementasinya dilaksanakan dua tahun sejak diundangkan. 

"Memang kalau mengikuti aturan, harusnya turunan UU ASN sudah direalisasikan tahun ini, karena UU ASN ditetapkan 2014. Tapi karena keterbatasan anggaran, digeser ke 2017," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Senin (13/6).

Terkait sistem penggajian, menurut Iwan, sapaan akrabnya, mengikuti mekanisme kinerja. Dengan demikian, gaji masing-masing PNS akan berbeda-beda tergantung kinerjanya.

"Gaji pokoknya tetap sama, yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Sampai saat ini tunjangan kinerja untuk PNS golongan yang sama misalnya IIIa sama nilainya. Begitu PP Gaji dan Pensiun berlaku, tidak sama lagi," terangnya.

Dia mencontohkan, PNS golongan IIIc yang sama-sama punya‎ jabatan, tapi nilai jabatannya berbeda, akan berbeda juga income per bulan.

 "Jadi gaji PNS tu akan diukur sesuai kinerjanya. PNS yang kinerja bagus, tanggung jawabnya besar akan lebih tinggi pendapatannya dibanding PNS berkinerja standar dan tanggung jawab kecil meski golongan kepangkatannya sama," paparnya.

Sunday, 3 July 2016

Usulkan Segera Revisi UU ASN, Rieke Minta Penerimaan PNS Dihentikan Sementara

rieke diah pitaloka minta penerimaan PNS dihentikan sementara
Mungkin berbanding terbalik dengan harapan sebagian orang, terutama yang ingin menjadi PNS agar pemerintah membuka penerimaan PNS pada tahun ini, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka justru berpandangan sebaliknya penerimaan PNS dihentikan sementara. 

Ketika banyak yang berharap agar pemerintah kembali membuka lowongan menjadi CPNS atau aparatur sipil negara (ASN), namun anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menghentikan sementara seleksi CPNS.


Rieke tentu punya alasan. Menurut dia masih ada masalah dalam aturan yang mengatur soal rektuitmen CPNS tersebut. Dalam sidang paripurna DPR pada Senin (20/6/2016), disepakati sepuluh RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2016. Satu dari sepuluh UU tersebut, adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Rieke, UU ASN memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan normanya.

Kelemahan yang dimaksud adalah tidak dimuatnya ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru. Padahal sebenarnya, ketentuan peralihan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional.

"Tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian proses rekrutmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum,” kata Rieke di DPR, Senin (20/6/2016).

Rieke mengatakan, Kemenpan-RB belum menyelesaikan kewajiban membuat aturan turunan UU ASN, berupa 19 PP dan 4 Perpres yang diamanatkan UU ASN. Rieke pun meminta pimpinan DPR menyurati pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekrutmen dan seleksi CPNS. Terutama bagi pekerja berstatus honorer dan PTT yang telah mengabdi pada negara di sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah dan DPR diminta secepat mungkin menyelesaikan revisi UU ASN agar ke depan seluruh proses rekrutmen dan seleksi CPNS khususnya yang berstatus honorer dan PTT dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan.(fat) 


Kabar Gembira, Pemerintah Akan Buka 28 Ribu Lowongan CPNS Tahun Ini

[Source : Solopos.com]
Berita ini mungkin bakal jadi kabar gembira buat para teman-teman yang ingin mengadu nasibnya dengan mencoba peruntungan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, karena paada tahun ini pemerintah  akan merekrut sekitar 28 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS). Rencananya CPNS ini akan dialokasikan untuk jabatan dan posisi tertentu sesuai kebutuhan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan perekrutan dilakukan karena masih ada ruang dalam alokasi belanja pegawai pemerintah yang dianggarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Tahun Anggaran 2016, alokasi belanja pegawai mencapai 80 ribu orang.

"Kalau yang dianggarkan Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2016 itu rekrutmen sekitar 80 ribuan PNS baru untuk 2016," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Namun dari total alokasi tersebut, lanjut Yuddy, sampai saat ini ‎baru terpakai 52 ribu. Dengan rincian, 11 ribu untuk CPNS dari sekolah kedinasan seperti IPDN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Sekolah Tinggi Intelijen, BMKG dan lain-lain.

Sedangkan 41 ribu dialokasikan untuk merekrut bidan pegawai tidak tetap (PTT) dan dokter PTT. "Jadi kan kita belum gunakan semua‎," kata dia.

Sisa alokasi 28 ribu CPNS tersebut akan masuk pada sejumlah sektor yang mendukung visi misi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya sektor pertanian. Namun hingga saat ini total kebutuhan masih dalam perhitungan. "Kami akan merekrut penyuluh pertanian, jumlahnya sedang dihitung," ungkap dia.

Dengan perekrutan PNS baru ini, diharapkan akan menggenapkan kebutuhan pegawai pada sektor prioritas pemerintah. Selain itu, perekrutan tersebut juga akan menggantikan para PNS yang telah memasuki masa pensiun pada tahun ini.

"Ya itu hanya betul-betul menggenapkan kebutuan untuk prioritas program Nawacita dulu. Yang pensiun 120 ribu. Itu saja sudah negatif growth," tandas dia.